Dugaan Korupsi Parcel Anak dan Ibu Hamil, Mantan Kadinkes Taliabu Bakal Jadi Tersangka?

TALIABU — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar konferensi pers terkait hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket parsel sehat untuk anak-anak dan ibu hamil, yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Pulau Taliabu sebesar Rp2 miliar pada tahun anggaran 2023–2024.

Pernyataan resmi disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, di kantor Kejari setempat, Selasa (4/8/2026).

Yoki mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dua rumah milik saksi.

“Sudah tiga OPD dan dua rumah saksi yang kami periksa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu periode 2023–2024 saat itu dijabat oleh Kuraisia Marsaoli. Kini, Kuraisia telah ditunjuk oleh Bupati Sasha Bila sebagai Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu.

Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan parsel kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ke tahap penyidikan.

Tim jaksa penyidik telah menggeledah lima lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-217/Q.2.19/Fd.2/07/2026.

Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, khususnya pengadaan parsel kesehatan serta susu bagi ibu hamil, bayi, dan balita.

“Sejak tanggal 29 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan parsel kesehatan dan susu ibu hamil serta bayi-balita di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” kata Yoki saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Menurut Yoki, penggeledahan yang dilakukan pada Senin (3/8/2026) merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi yang terdiri atas tiga OPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta dua rumah milik saksi.

Dalam penyidikan tersebut, Kejari mendalami penggunaan anggaran dengan total nilai mencapai Rp2.228.866.000 yang dialokasikan selama dua tahun anggaran.

Yoki mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara jumlah barang yang seharusnya diadakan sesuai kontrak dengan jumlah barang yang benar-benar direalisasikan.

“Secara umum terdapat indikasi bahwa kuantitas barang yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen asli, salinan dokumen, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk diteliti dan didalami lebih lanjut.

Yoki menegaskan seluruh tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, surat perintah penyitaan, serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bobong.

“Kami memastikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejari Pulau Taliabu juga telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi yang sebelumnya dimintai keterangan saat tahap penyelidikan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan.

Namun, Kejari belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah saksi yang telah diperiksa karena proses penyidikan masih terus berkembang.

“Kami masih melakukan pendalaman. Setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai, perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada publik,” kata Yoki.

Terkait potensi kerugian negara, Yoki mengatakan penyidik belum dapat menyampaikan nominal pasti karena masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang.

“Kami akan meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK. Setelah hasil audit selesai, baru dapat diketahui besaran kerugian negara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup