Gelar Razia Kilat di Bulan Ramadan, Polsek Siap Gela Taliabu Amankan Puluhan Miras Ilegal
TALIABU- Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu menggelar operasi senyap pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Taliabu Utara.
Dalam giat yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis cap tikus dari tangan para penjual.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka S.H, ini menyasar tiga desa berbeda, yakni Desa Jorjoga, Desa Nunu, dan Desa Nunca. Hasilnya, total 35 botol miras berbagai ukuran berhasil disita dari para pelaku.
Operasi diawali di Desa Jorjoga pada Selasa malam sekitar pukul 21.15 WIT. Setelah melaksanakan apel singkat, IPDA Imran bersama dua personelnya, Bripda Andani Putra dan Bripda Ucu Cahyo, bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Di sebuah rumah milik pria bernama panggilan Udin, petugas menemukan satu karton penuh berisi 12 botol miras ukuran air mineral sedang yang disembunyikan.
tidak berhenti di situ, lanjutan kegiatan yang sama, Desa Nunu yang menjadi target. Di rumah milik La Fai, petugas menemukan 10 botol miras ukuran sedang yang disembunyikan di bawah tempat tidur, tertutup rapat oleh papan dan tikar. Modus penyembunyian yang rapi ini tak luput dari pengamatan petugas.
Pada Jumat 6 Maret hari ini, operasi paling menarik terjadi di Desa Nunca. siang pukul 14.20 WIT, petugas menggunakan metode penyamaran. Seorang pemuda desa diminta membantu dengan diberikan uang Rp 50.000 untuk membeli miras di rumah terduga penjual bernama Fiki.
Setelah transaksi berhasil, petugas langsung bergerak mengamankan barang bukti sebanyak 11 botol ukuran sedang dan 2 botol ukuran mini yang ditemukan berserakan di dapur dan samping rumah papan.
Dari rangkaian operasi tersebut, Polsek Siap Gela mengamankan total, 33 botol miras cap tikus ukuran air mineral sedang dan 2 botol miras cap tikus ukuran mini.
“Barang bukti langsung kami amankan dan saat ini disimpan di Mapolsek Siap Gela. Rencananya, miras tersebut akan dimusnahkan secara simbolis bersama Kepala Desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat,” ujar IPDA Imran Husaleka.
Sementara itu, para pemilik miras yakni Fiki, La Fai, dan Udin, tidak ditahan namun akan dibina kata Imran.
“Mereka akan diarahkan ke Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang bulan-bulan rawan.
Masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, menjual, apalagi mengonsumsi miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di ketiga desa dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.










