Polda Malut Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat KDRT: BRIPKA Rap Resmi Tetapkan Tersangka
TERNATE-Komitmen Polda Maluku Utara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Menindaklanjuti kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, jajaran kepolisian resmi menetapkan oknum anggota Polri berinisial Bripka RAP sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional oleh Polsek Ternate Utara yang diback-up penuh oleh Sat Reskrim Polres Ternate sejak laporan diterima pada Minggu malam, 22 Maret 2026.
Peristiwa pilu yang menimpa korban berinisial PW tersebut memicu reaksi cepat korps Bhayangkara. Begitu informasi diterima, personel gabungan langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan korban segera mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Chasan Boesoirie akibat luka serius yang dideritanya.
“Penetapan Bripka RAP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara. Ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada keistimewaan bagi siapa pun di mata hukum, termasuk oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” tegas Kombes Pol. Wahyu Istanto.
Tak hanya fokus pada kekerasan terhadap istri, penyidik kini tengah mendalami dugaan kekerasan yang juga menyasar anak korban. Langkah hukum lanjutan berupa permintaan Visum et Repertum tambahan telah diajukan guna memperkuat penyidikan dan membuka peluang penambahan pasal pemberat bagi tersangka.
Saat ini, Bripka RAP telah diamankan di Ruang Penempatan Khusus (Patsus) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Langkah isolasi ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi.
Polda Maluku Utara menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan. Proses hukum akan berjalan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Kabid Humas.








