Razia Besar-Besaran di Taliabu Utara: Polisi Sita 1.276 Botol Miras Cap Tikus, Dua Warga diproses
TALIABU –Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Samapta Polres Pulau Taliabu, berkoordinasi dengan Polsek Siap Gela, berhasil mengamankan 1.276 botol miras jenis “Cap Tikus” dalam sebuah operasi razia di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Sabtu (13/12/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka S.H., diawali dengan apel dan konsolidasi di Mako Polsek.
Personel kemudian bergerak menuju lokasi sasaran pada pukul 14.00 WIT dan berhasil mengamankan ribuan botol miras berukuran 600 ml dari dua orang pelaku.
Barang bukti hasil sitaan langsung diamankan di Polsek Siap Gela. Untuk proses hukum lebih lanjut, sebanyak 800 botol telah dibawa ke Polres Pulau Taliabu di Bobong pada Minggu (14/12) pagi.
Sementara itu, sisa 476 botol akan dimusnahkan di Mako Polsek Siap Gela. Pemusnahan direncanakan pada Selasa (16/12) dengan melibatkan perwakilan pemerintah daerah (Camat), kepala desa, Babinsa, dan tokoh agama sebagai saksi.
Dua warga Desa Jorjoga, yaitu Jufri dan Jalimin, tercatat sebagai pemilik miras ilegal tersebut. Keduanya telah diarahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pulau Taliabu.
“Kami terus berkomitmen membersihkan wilayah dari peredaran miras ilegal yang merusak ketertiban dan kesehatan masyarakat. Operasi ini adalah bagian dari upaya sistematis kami,” tegas IPDA Imran Husaleka S.H. dalam laporannya.
Operasi ini melibatkan 11 personel gabungan yang terdiri dari pimpinan Polsek Siap Gela dan Sat Samapta Polres Pulau Taliabu. Seluruh proses berjalan aman, terkendali, dan kondusif, tanpa gangguan dari masyarakat.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pulau Taliabu mengirimkan pesan tegas bahwa peredaran miras ilegal tidak akan diberi ruang, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas.










