Salah Tangkap Jurnalis di Ternate: Oknum Polisi Diduga Langgar SOP dan Intimidasi Korban
Ternate-Seorang jurnalis media online TintaOne.com berinisial FS diduga menjadi korban aksi salah tangkap oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Insiden yang diwarnai tindakan intimidasi tersebut terjadi di kawasan Masjid Muttaqin, Kota Ternate, sekira pukul 01.14 WIT saat korban hendak menuju warung untuk membeli rokok.
Kejadian bermula ketika FS yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disergap oleh lima orang pria tak dikenal yang mengaku sebagai intel Polres.
Meski FS sempat meminta agar para oknum tersebut tidak menyentuh atau mendekatinya sebelum menjelaskan tujuan mereka, permintaan itu justru diabaikan. Salah satu dari mereka langsung mencabut kunci motor korban, sementara anggota lainnya memeluk dan memegang FS dengan erat sembari melontarkan pertanyaan bernada intimidatif terkait barang bawaan yang dicurigai.
“Saya ditanya membawa barang apa. Saya justru balik bertanya kalian ini dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS menceritakan ketegangan yang dialaminya.
Merasa tindakan tersebut sudah berlebihan dan dilakukan di ruang publik, FS kemudian dengan tegas menyatakan identitasnya sebagai wartawan. Mendengar pengakuan itu, para oknum polisi tersebut seketika menjauh dan menyampaikan permohonan maaf dengan dalih bahwa aksi mereka salah target operasi.
Pasca kejadian, FS yang mengaku mengalami trauma langsung menghubungi pengacara Hastomo Bakri untuk meminta pendampingan hukum. Keduanya kemudian mendatangi Polres Ternate untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas tindakan represif tersebut. Hastomo Bakri menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban menunjukkan identitas dan surat tugas.
“Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Bagaimana kejadian ini menimpa masyarakat biasa yang tidak tahu apa-apa? Alasan salah target itu tidak masuk akal,” tegas Hastomo saat memberikan keterangan. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP yang mengatur syarat dan tata cara penangkapan.
Lebih lanjut, Hastomo menekankan bahwa kerja jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, wartawan tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan secara represif karena profesinya memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan tugas di lapangan.









