Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Ajukan PK Atas Putusan UU Minerba 11 Masyarakat adat Maba Sangaji
SOASIO-Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio terkait vonis bersalah melanggar Pasal 162 UU Minerba pada Oktober tahun lalu. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya membantah penerapan pasal yang dinilai menjadi instrumen pembungkaman partisipasi warga, sekaligus memperkuat legitimasi hak atas hutan adat.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa permohonan PK ini berpijak pada tiga alasan pokok. Lukman Harun, S.H., menyatakan bahwa unsur “merintangi atau mengganggu” aktivitas PT Position yang dituduhkan kepada warga sebetulnya tidak terbukti secara hukum.
“Majelis Hakim sebelumnya kami nilai keliru karena hanya mempertimbangkan aspek formal izin perusahaan, tanpa melihat fakta penguasaan masyarakat adat atas hutan dan sejarahnya yang telah berlangsung ratusan tahun. Perkara ini sesungguhnya adalah upaya membungkam protes sah warga atas kerusakan Sungai Sangaji dan seluruh ekosistem di hutan adat Qimalah Maba Sangaji akibat aktivitas tambang,” terang Lukman Harun. Sabtu (14/3/26)
Lukman menambahkan bahwa jika setiap aksi protes sosial diklasifikasikan sebagai tindak pidana perintangan, maka Pasal 162 UU Minerba akan menjadi norma karet yang mengancam setiap warga yang mempertahankan ruang hidupnya di wilayah pertambangan. Perjuangan ini disebut sebagai ikhtiar kolektif bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, Syahrul Yasin, S.H., menyoroti urgensi PK ini di tengah maraknya penggunaan Pasal 162 UU Minerba untuk mengkriminalisasi warga di Kepulauan Halmahera. Ia mencontohkan kasus serupa yang baru-baru ini menimpa 14 warga Desa Sagea-Kiya, Halmahera Tengah, yang dipolisikan oleh PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dengan tuduhan menghalangi aktivitas tambang.
“Upaya PK ini krusial untuk mendorong pemahaman publik bahwa komplain atas kerusakan ruang hidup tidak seharusnya dipidana. Ini adalah amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012,” ujar Syahrul.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap adanya kekosongan regulasi di tingkat Kabupaten Halmahera Timur mengenai penetapan tanah adat. TAKI menilai kondisi ini memicu ketidakpastian hukum dan konflik tumpang tindih lahan di masa depan. Padahal, Putusan MK 35 telah tegas menyatakan bahwa menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Langkah hukum Peninjauan Kembali ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Maluku Utara, sekaligus memastikan bahwa suara warga dalam menjaga kelestarian lingkungan tidak lagi dibalas dengan jeratan pidana.








