Polemik DP Rp50 Juta Toko 88 Ternate: Kuasa Hukum Sebut Transfer Masuk ke Rekening Pribadi, Bukan rekening Perusahaan

Bahmi Bahrun S.H Kuasa Hukum (ilustrasi)

TERNATE-Kuasa Hukum (IR) Ivone Raranta, mantan Manajemen Toko 88 Ternate, Bahmi Bahrun, secara resmi melaporkan pemilik  Homestay Tidore Indah dan Anak buahnya berinisial (IG) alias Imran dan (AR)Haji Rahman ke Polres Ternate, Rabu kemarin (25/03/).

Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana perbuatan curang, penggelapan, serta dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan kliennya secara materiil maupun moril.

Persoalan ini bermula ketika AR diketahui mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp50 juta ke rekening pribadi mantan admin Toko 88 berinisial ST (Samsiah), bukan ke rekening resmi perusahaan atau kepada manajemen yang saat itu di bawah tanggung jawab IR.

Bahmi Bahrun menegaskan bahwa secara logika hukum korporasi, pembayaran yang diakui hanya transaksi yang tercatat secara otentik di sistem internal perusahaan.

“Pembayaran yang sah secara prosedur adalah uang muka tunai Rp40 juta yang dibayarkan IG saat pengambilan 30 unit pada 2 Desember 2025. Di luar itu, dana Rp50 juta yang dialirkan ke rekening pribadi ST adalah tindakan di bawah tangan. Ini adalah dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ST, di mana korbannya sebenarnya adalah AR sendiri” tegas Bahmi kepada media, Jumat (27/3/26)

Bahmi menjelaskan bahwa ST alias Samsiah Talib diduga memanfaatkan jabatannya sebagai admin saat itu untuk menerima dana tersebut secara pribadi. Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan maupun kepada IR sebagai pimpinan toko.

“Transfer ke rekening pribadi oknum adalah di luar kendali manajemen. Klien kami justru dirugikan oleh skema non-prosedural ini karena ST tidak pernah menyerahkan uang tersebut ke perusahaan,” lanjutnya.

Situasi memanas ketika AR Diduga mengcam bakal mendatangi Toko 88 dengan membawa massa dan melakukan. Dalam kondisi panik dan trauma karena tidak tahu-menahu soal transaksi “gelap” antara AR dan ST, kliennya (IR) terpaksa mengambil keputusan sepihak demi menjaga situasi agar tidak terjadi keributan di dalam toko.

“Klien kami diancam dan ditekan oleh massa yang dibawa AR dari Tidore. Karena terdesak, IR terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk menutupi tagihan tersebut agar barang bisa keluar, mengingat aturan perusahaan mewajibkan pelunasan saat barang meninggalkan toko. Total tagihan Rp114 juta dipotong DP resmi Rp40 juta dan klaim dana Rp50 juta tersebut, sehingga AR hanya membayar sisa Rp24 juta. Padahal, dana Rp50 juta itu tidak pernah masuk ke kas toko,” beber Bahmi.

Berdasarkan pengakuan terbaru, oknum ST telah mengakui bahwa urusan uang Rp50 juta tersebut adalah tanggung jawab pribadinya dengan AR. Meski begitu, dampak tekanan dan kerugian yang dialami IR tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami siap melakukan pembuktian terbalik di hadapan penyidik. Operasional klien kami sudah sesuai prosedur perusahaan, dan IR tidak memiliki masalah internal dengan pemilik Toko 88. Langkah hukum ini diambil untuk menuntut keadilan atas kerugian materiil dan moril, serta membersihkan reputasi klien kami dari klaim sepihak,”pungkas Bahmi.

Melalui laporan polisi ini, Bahmi menekankan bahwa hubungan jual beli harus didasarkan pada bukti aliran dana yang sah ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi oknum karyawan, ia juga mengatakan Faktor tekanan dari Haji Rahmat membuat klien kami mengalami Trauma.

“Langkah hukum ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami untuk menuntut keadilan atas kerugian materiil dan moril yang dialami klien kami. Publik harus tahu bahwa dana yang diselewengkan adalah tanggung jawab pribadi oknum dan pihak yang mentransfernya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup